2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan. Calon investor juga harus mengurus perizinan usaha ke Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui dengan mengunggah beberapa dokumen rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi. Baik pada area yang belum terjangkau layanan jaringan telekomunikasi maupun pada kelompok masyarakat yang masih memerlukan peran pemerintah dalam penyediaan layanan. 8 Desember 2022. penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda dan/atau biaya ketersambungan perangkat jasa. KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku efektif sejak diterbitkannya penetapan komitmen3. JENIS. 4. No Penetapan. JENIS LAYANAN. KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan. 8. memperoleh Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi. Pasal 3. PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI - PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 13 TAHUN 2019 – PERUBAHAN KEDUA. Izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi diberikan tanpa batas waktu dan dilakukan evaluasi setiap 1 (satu). Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan 38 Telekomunikasi Indonesia Internasional Jakarta NAP 39 Telemedia Network Cakrawala Medan ISP 1. Sistem Layanan Online Perizinan Penyelenggaraan Pos dan Informatika (e-Licensing) merupakan bagian dari sistem pelayanan publik sebagai sarana untuk mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel dan lebih mudah dijangkau serta dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik berupa perizinan penyelenggaraan pos dan informatika Setiap penyelenggara jasa dan/atau jaringan Telekomunikasi yang telah mendapatkan izin penyelenggaraan wajib membayar BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO. pcnyclcnggaraan jaringan bergerak. PT INSTANET MEDIA NUSANTARA. Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan bagi Badan hukum yang membangun infrastruktur strategis nasional yang telah memperoleh izin telekomunikasi khusus dapat menyelenggarakan jaringan tetap tertutup. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M. penyelenggara jaringan telekomunikasi yang merupakan pemegang izin Pita Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz. infografis selanjutnya . 1329 -4- 7. penyelenggaraan uji coba siaran untuk memperoleh IPP. 3. Sumber. biaya penggunaan; d. 27 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Sewa Saluran Siaran Pada Penyelenggaraan. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 28/P/M. 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa. KOMINFO/09/2008 tentang Tata. 10. Pihak Ketiga adalah selain Penyelenggara dan Pelanggan. Pemerintah akhirnya membuka kembali perizinan penyelenggaraan jasa interkoneksi internet (Network Access Point/NAP) Dengan keputusan ini para pemohon jasa NAP dapat segera kembali mengajukan izin baruPembukaan kembali perizinan NAP ini tertuang dalam surat edaran Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika No. 8. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 5A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 5A Izin prinsip. Siaran Pers No. (3) Penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud da1am Pasal 8 ayat (2), dapat menyelenggarakan telekomunikasi untuk : a. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi berdasarkan kontrak. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi 3. sebagaimana tercantum dalam izin penyelenggaraan telekomunikasi; l. IMT Berbasis Izin Kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d; dan b. Perizinan Pasal 11 (1) Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dalam Pasal 7 dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri. DAFTAR PERIZINAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Penyelenggaraan Pos (Nasional, Provinsi, Kabupaten) Verifikasi Operasional Penyelenggaraan Pos Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi Penyelenggaraan Penyiaran (Lembaga. 11. (2) Uji Laik Operasi sebagaimana dimaksud dalam PasalJudul. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian Perangkat Telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi. 5. 7. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan. Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran memiliki payung hukum baru. Sumber. 09 / 08 / 2006 Dalam Undang-Undang No. Permenkominfo No. 20. sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi. 1 Jumlah Izin Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi. 14 III. yang telah mendapatkan izin penyelenggaraan wajib membayar BHP Telekomunikasi dan Kontribusi. Plate menyatakan Pemerintah dan penyelenggara telekomunikasi mempunyai tanggungjawab untuk memastikan efisiensi dan produktivitas agar unit cost dalam penyelenggaraan jaringan internet broadband dapat menjadi lebih efisien bagi pengguna. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan. Maka dari itu dengan dihapusnya pasal 34 UU No. Dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi belum dapat menyediakan akses di daerah tertentu, penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a dapat menyelenggarakan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi. RT RW NET DARI ASPEK REGULASI PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI. Untuk bisa memakai sharing izin jaringan, salah satu syaratnya. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang tidak memerlukan alokasi spektrum frekuensi radio tertentu, kode wilayah, dan/atau kode akses jaringan, tata cara perizinannya dilakukan melalui proses evaluasi. (2) Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal KPU Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan layanan KPU. Sumber. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya di Pasal 7 Ayat (1) disebutkan, bahwa penyelenggaraan telekomunikasi meliputi penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan. Bersedia memiliki komitmen untuk menyediakan bandwidth internasional minimal sebesar 1 x 10 Gbps pada masa izin prinsip dan minimal sebesar 5 x 1 0 Gbps pada 5 (lima) tahun pertama masa izin penyelenggaraan. Prosedur Pengajuan Izin. C. baik terhadap jaringan telekomunikasi maupun terhadap sarana telekomunikasi; b. dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda. 3 Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi - UU No. Keputusan Menteri 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi merupakan salah satu Peraturan Menteri yang sangat mendesak untuk dilakukan penyesuaian dengan perkembangan dan evolusi di industri telekomunikasi. Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi a. Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Tetap Tertutup adalah badan hukum yang berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik . Lebih lanjut dalam Pasal 66 disebutkan, bahwa Menteri menerbitkan izin penyelenggaraan telekomunikasi setelah sarana dan prasarana yang dibangun dinyatakan laik operasi. kegiatannya memerlukan Jaringan Telekomunikasi tersendiri dan terpisah. Penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri dengan memperhatikan tata cara yang sederhana proses yang transparan, adil dan tidak diskriminatif serta penyelesaian dalam waktu yang singkat. sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran pemenuhan kewajiban dari izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa teleponi dasar; dan. (3) Dalam hal persyaratan permohonan izin prinsip penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, maka permohonan dinyatakan batal dan pemohon dapat mengajukan permohonan baru. Pasal3 (1) Penyelenggaraan jasa telekomunikasi terdiri atas: a. (2) Izin untuk Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) diberikanPeraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Gedung Utama Kementerian KOMINFO, Jalan Medan Merdeka Barat No. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 1988. KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan. Di setiap wilayah lokal, penyelenggaraan jaringan tetap lokal baru harus mendapat alokasi nomornya sendiri karena masing-masing akan mempunyai pelanggan baru. Perubahan. Ijin Mendirikan Bangunan Menara, yang selanjutnya disebut IMB Menara,Pemegang saham yang memiliki 5% atau lebih saham Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (28-Feb-2023), yaitu: Pemerintah Republik Indonesia, dengan memiliki 1 Saham Preferen (Saham Seri A Dwiwarna) dan 52,09% di saham Seri B. Tahap Izin Prinsip merupakan tahap dimana calon penyelenggara telekomunikasimengenai jumlah penyelenggara telekomunikasi seluler termasuk dengan kepemilikan ijin, baik sebagai penyelenggara jaringan dan/atau jasa, maupun pangsa pasar masing-masing penyelenggara. penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M. usaha swasta, atau koperasi yang memperoleh Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi. BAB II PENYELENGGARAAN JASA INTERNET TELEPONI Pasal 2. 1/2010) Jaringan. 4. 25-01-2010 / 25-01-2010. 233 -10- BAB VI PEMBINAANSistem Layanan Online Perizinan Penyelenggaraan Telekomunikasi (e-Licensing) merupakan bagian dari sistem pelayanan publik yang dikembangkan oleh Direktorat Telekomunikasi, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebagai sarana untuk mewujudkan pelayanan publik yang. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Spektrum frekuensi radio yang diusulkan dalam hal calon penyelenggara jaringan telekomunikasi bermaksud menggunakan spektrum frekuensi radio. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang memperoleh Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi. (4) Izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi, atau izin penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum berlaku efektif setelah Pelaku Usaha dinyatakan memenuhi pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil evaluasi. Kom. (2) Penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam membangun jaringan telekomunikasi wajib memenuhi ketentuan perundang. Penyelenggara Jartup berbasis VSAT, dinilai Postel sudah cukup banyak. Data spesifikasi teknis perangkat dan/atau brosur perangkat radio dan antenna. kegiatannya memerlukan Jaringan Telekomunikasi tersendiri dan terpisah. TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK – BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA – PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir denganPeraturan Menteri. Peraturan Menteri ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku PERMENKOMINFO No. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Per gub DKI Jakarta 89/2006, setiap pembangunan menara telekomunikasi wajib memiliki:. Penyelenggaraan Telekomunikasi meliputi: (Pasal 7 UU 36/1999) a. 12. Pasal 9 (1) Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi terdiri dari :. Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada diPengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet; 12. 25. Pasal 9 (1) Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi terdiri dari :. KEWAJIBAN MEMBAYAR BIAYA HAK PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIOPenyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi dikenakan biaya penyelenggaraan telekomunikasi yang besarnya ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. ayal (1) wajib mendapatkan izin. Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dapat mengajukan permohonan penghentian layanan (dismantle) di suatu wilayah dengan ketentuan: a) memperhatikan. Mulyana December 15, 2021. penyelenggara jaringan telekomunikasi luar negeri tidak termasuk ke dalam biaya Interkoneksi sebagaimanaPenyelenggara Jaringan Telekomunikasi kepada Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi lainnya yang berbeda. Biaya/Tarif 1. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi PP No. 4. menata jaringan utilitas di daerah; danPenyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, diubah sebagai berikut: 1. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pelayanan telekomunikasimengenai penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No. Perubahan nama dan alamat perusahaan bagi penyelenggara jaringan telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi khusus dan penyelenggara penyiaran terlebih dahulu harus dilakukan penyesuaian pada izin penyelenggaraannya. Setelah terbitnya penyelenggaraan jaringan dan atau jasa telekomunikasi. Pada kamis (12/09/2019) PT Akses Prima Indonesia telah mendapatkan Perizinan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi Yang Berbasis Tetap Tertutup dari Kementrian Kominfo yang bisa di perpanjang sampai satu tahun (12/09/2020). 2014 merupakan tahun yang berat bagi industri karena pertumbuhan pelanggan yang lebih rendah, suara rata-rata pendapatan per pengguna (ARPU) JATUH. 10. Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan. (2) Penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam membangun jaringan telekomunikasi wajib memenuhi ketentuan perundang. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/ PER/M. Penyelenggaraan telekomunikasi dilaksanakan oleh penyelenggara telekomunikasi. keperluan sendiri; b. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. JENIS. Penyelenggara Tekomunikasi adalah perorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, instansi keamanan negara yang telah mendapatkan ijin untuk menyelenggarakan jasa telekomunikasi, jaringan. Jenis Layanan. Pihak Ketiga adalah selain Pelanggan dan Penyelenggara. Lebih lanjut pada Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Pemerintah tersebut menyebutkan, bahwa penyelenggaraan jaringan telekomunikasi terdiri dari penyelenggaraan jaringan tetap dan penyelenggaraan jaringan bergerak. Raya (Telesera), selaku penyelenggara jaringan bergerak seluler, masing-masing dialokasikan kanal frekuensi radio di wilayah layanan sesuai dengan izin penyelenggaraan yang dimiliki dengan nomor kanal: 384, 425, 466 dan 507. 8. 10. Penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya di luar kedua jenis jasa di atas diwajibkan memberikan kontribusi. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang memperoleh Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No mor 14/PER/M. PERLINDUNGAN DAN PENGAMANAN PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menggunakan teknologi VSAT. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi PP No. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan. (3) Tata cara dan persyaratan proses seleksi ditetapkan oleh Menteri. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1. 20. 1 (satu) tahun sejak izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi diterbitkan; b. Hal ini mengharuskan semua pihak yang berkepentingan untuk mengatur penggunaan nomor secara lebih efisien; 2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 25% dari pendapatan kotor. KEWAJIBAN MEMBAYAR BIAYA HAK PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIOPenyelenggara Jaringan Telekomunikasi adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang memperoleh Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi. ayat (1) wajib mendapatkan izin. Pada tahun 2002, Patrakom mendapat Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup dari Menteri Perhubungan. 20 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan juga Peraturan Menteri. Dalam penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, pihak penyelenggara yang telah disebutkan wajib mendapat izin sebelum melakukan kegiatannya. 8. JARINGAN TELEKOMUNIKASI–. 2. 6 Tahun 2017, Ketentuan mengenai. Indonesia, Kementerian Komunikasi dan. 1 (satu) tahun sejak izin penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum diterbitkan. Dalam pelaksanaannya, setiap penyelenggara jaringandibebankan kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi tetap yang telah mendapatkan izin dari pemerintah berupa jasa sambungan langsung jarak jauh (SLJJ) dan/atau jasa sambungan lokal. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. Proses Permohonan Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi Selengkapnya. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya di Pasal 7 Ayat (1) disebutkan, bahwa penyelenggaraan telekomunikasi. 3. 19 Agustus 2022. “Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan,. Indosat, selaku penyelenggara jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas, dialokasikan. jaringan telekomunikasi prabayar yang tercatat dalam sistem milik penyelenggara jaringan. 25. J. Sistem e-Licensing Perizinan Telekomunikasi ini mulai berlaku resmi sejak tanggal 1. Jakarta.